Author: bogota

  • Bhabinkamtibmas Bubulak Sambangi Tokoh Pemuda, Dalam Upaya Pererat Tali Silaturahmi

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Bubulak Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar sambangi tokoh pemuda, dalam upaya pererat tali silaturahmi sekaligus dengarkan curahan hati, serta berikan motivasi dan edukasi.

    Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Agar anggota Polri dapat hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

    “Bhabinkamtibmas sudah rutin sambangi warga masyarakat yang memiliki beragam permasalahan,” ucap Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin S.H., M.H., Kamis (6/8/2026).

    “Kehadiran kami diharapkan dapat memberikan solusi jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi, minimal dapat menghadirkan suasana aman dan nyaman kepada warganya,” pungkas Kapolsek.

    Berlokasi di wilayah RW 8 Kelurahan Bubulak Bogor Barat, terlihat Bhabinkamtibmas Aipda Didi Sunardi sambangi Bapak Riki bersama Bapak Arifin selaku tokoh pemuda, upaya pererat tali silaturahmi sambil dengarkan curahan hati serta berikan motivasi dan edukasi.

  • Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial, Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

    Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana identity theft dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

    Tersangka berinisial FG (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

    Kronologi Kejadian dan Pengungkapan
    Aksi pemalsuan data ini terungkap setelah pelapor berinisial FSS menemukan postingan video mencurigakan saat membuka aplikasi TikTok pada Minggu, 3 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

    Video rekayasa AI tersebut diunggah oleh akun @talentastudio.id (yang juga terhubung ke Instagram @talentastudio.id) dengan memuat konten visual hasil manipulasi.

    Merasa dirugikan, FSS melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1494/VIII/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Di hari yang sama, Ditressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/152/VIII/RES.2.5./2026/Ditressiber) dan langsung melakukan penelusuran digital.

    Petualangan FG berakhir saat tim penyidik menyergapnya di Cimahi Tengah beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id, akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU warna hitam.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi kejahatan siber yang memanipulasi data publik.

    “Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah- olah merupakan data otentik dan benar adanya. Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

    Atas perbuatannya, tersangka FG dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 KUHPidana. FG kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

  • Bhabinkamtibmas Ciwaringin Lakukan Giat Sambang Wilayah, Dalam Rangka Silahturahmi Kamtibmas

    Kota Bogor-Bhabinkamtibmas Ciwaringin Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar melakukan giat sambang kamtibmas mendatangi warga binaannya di RW 11.

    Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro untuk menjaga silahturahmi dengan warga masyarakat.

    Pada giat tersebut Aiptu Alim Tohari menemui Ibu Retno Jamilah dan menyampaikan sekaligus memberikan wejangan mengenai harkamtibmas terkait kepedulian terhadap lingkungan dalam menjaga kerukunan antar warga.

    “Sebagai pengembangan fungsi yang bertugas mengelola keamanan ketertiban masyarakat anggota Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan giat sambang wilayah dalam rangka silahturahmi kepada masyarakat,” ucap Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo

  • Ciptakan Kamtibmas Aman Kondusif, Polsek Bogor Tengah Lakukan Patroli Lokasi Rawan Antisipasi Pelaku Kejahatan

    KOTA BOGOR – Anggota Samapta Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar melakukan patroli lokasi yang terdapat kerawanan gangguan keamanan antisipasi pelaku kejahatan.

    Hal itu sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro untuk menjaga kamtibmas aman kondusif.

    “Patroli kami lakukan merupakan kegiatan rutin kepolisian dengan sasaran lokasi rawan dan wilayah pemukiman warga untuk antisipasi pelaku curas, curat, curanmor dan tawuran,” ucap Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo, Jumat( 31/7/2026).

    “Diharapkan patroli yang dilakukan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.

  • Diampu Para Pimred Media Arus Utama, Lomba Jurnalistik Polda Jabar Terjamin Independen

    Pelaksanaan Lomba Jurnalistik Polda Jawa Barat menegaskan komitmen tinggi terhadap independensi dan profesionalisme pers.

    Proses penilaian karya jurnalistik dalam ajang ini diserahkan sepenuhnya kepada dewan juri independen yang diisi oleh para pimpinan redaksi dan redaktur senior media arus utama di Jawa Barat tanpa intervensi sedikit pun dari pihak kepolisian.
    Jajaran dewan juri yang mengawal objektivitas ajang ini terdiri dari : Irwan Natsir – Ketua Dewan Juri (Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat

    Azam Munawar – Anggota Dewan Juri (Pimpinan Redaksi Radar Bandung)

    Brilliant Awal – Anggota Dewan Juri (Redaktur Pelaksana Harian Umum Koran Gala)

    Gin Gin Tigin Ginulur Anggota Dewan Juri (Redaktur Utama Inilahkoran.id)

    Ketua Dewan Juri, Irwan Natsir, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Polda Jabar yang memberikan kebebasan mutlak kepada dewan juri selama proses penjurian. Menurutnya, tidak adanya intervensi dari pihak kepolisian menjaga ruh utama jurnalistik, yaitu independensi.

    “Independensi merupakan ruh media. Karena itu kami mengapresiasi Polda Jabar yang memberikan kebebasan penuh kepada dewan juri tanpa intervensi dalam menentukan pemenang,” tegas Irwan.

    Ia menjelaskan, seluruh karya yang dinilai merupakan hasil liputan jurnalis media arus utama di Jawa Barat yang disusun sesuai kaidah jurnalistik.

    Topik-topik yang diangkat pun beragam, mulai dari sisi humanis Polri, ketahanan pangan, pemberantasan narkoba, hingga kiprah kepolisian di tengah masyarakat. Irwan berharap ajang ini terus berlanjut untuk mendorong lahirnya karya jurnalistik yang edukatif dan kritis.

    Dalam penganugerahan lomba tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan para tokoh media profesional sebagai juri menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar untuk terus bersinergi secara terbuka.

    Irjen Pipit menilai media arus utama memiliki peran strategis sebagai benteng penyaji informasi yang faktual dan terverifikasi di tengah maraknya hoaks di media sosial.

    “Dalam penegakan hukum kami tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi. Semua harus faktual dan terverifikasi. Begitu juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pipit, Kamis (30/7/2026)

    Ia juga menegaskan bahwa Polda Jabar tidak anti-kritik dan siap menerima masukan berbasis fakta dari insan pers demi perbaikan pelayanan publik.

    “Kalau memang ada yang perlu dikritisi dan itu berdasarkan fakta, silakan dikritisi. Kami akan memperbaikinya,” lanjutnya.

    Sinergi ini turut didukung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang mengajak seluruh insan pers untuk terus menjadi mitra kritis dan kolaboratif melalui gerakan Jawara, Jaga dan Rawat Jawa Barat

    Bandung 30 Juli 2026

  • Polda Jabar Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 80

    Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan insan pers untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., saat penganugerahan Lomba Jurnalistik Polda Jabar, Rabu (29/7/2026)

    Kapolda Jabar mengapresiasi para pemenang dan seluruh peserta lomba jurnalistik. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara Polri dan media massa, sekaligus memperkuat kredibilitas, integritas, dan tanggung jawab profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

    “Kegiatan ini menjadi awal untuk memperkokoh kolaborasi. Ke depan kami ingin menghadirkan berbagai program bersama media agar kemitraan ini semakin kuat,” ujar Irjen Pipit.

    Ia menegaskan media arus utama memiliki peran strategis sebagai penyaji informasi yang mengedepankan objektivitas, verifikasi, serta kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik.

    Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, menurutnya, media profesional menjadi benteng penting dalam menangkal hoaks, disinformasi, dan pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta.

    “Dalam penegakan hukum kami tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi. Semua harus faktual dan terverifikasi. Begitu juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Irjen Pipit menegaskan seluruh jajaran Polda Jabar diinstruksikan tidak menyampaikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, proses verifikasi menjadi prinsip utama agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    Ia menilai perkembangan teknologi dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi. Masyarakat kini dapat merekam dan menyebarkan berbagai peristiwa secara cepat.

    Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menyesatkan publik.

    Karena itu, Irjen Pipit berharap media profesional dapat menjadi pelopor literasi informasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

    “Kami membutuhkan peran jurnalis profesional untuk menjernihkan ruang informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra dalam membangun komunikasi publik yang sehat,” ujarnya.

    Kapolda Jabar juga menegaskan Polda Jabar terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

    “Kalau memang ada yang perlu dikritisi dan itu berdasarkan fakta, silakan dikritisi. Kami akan memperbaikinya,” katanya.

    Selain itu, Irjen Pipit mengajak media mendukung berbagai program Polda Jabar, termasuk gerakan Jawara (Jaga dan Rawat Jawa Barat) melalui penyebaran narasi positif, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, berharap kolaborasi yang telah terjalin antara Polda Jabar dan insan pers terus ditingkatkan. Menurutnya, kritik yang membangun, masukan yang konstruktif, serta pemberitaan yang profesional menjadi energi positif bagi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami mengajak seluruh insan pers bersama-sama menjadi Jawara, Jaga dan Rawat Jawa Barat,” ujar Hendra, Kamis (30/7/2026)

    Ketua Dewan Juri lomba jurnalistik, Irwan Nasir, mengapresiasi komitmen Polda Jabar yang memberikan kebebasan penuh kepada dewan juri dalam melakukan penilaian. Selama proses penjurian, kata dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga independensi dan objektivitas tetap terjaga.

    Ia menjelaskan karya yang dinilai berasal dari berbagai media arus utama di Jawa Barat dengan tema kepolisian yang ditulis sesuai kaidah jurnalistik. Beragam karya tersebut mengangkat sisi humanis Polri, ketahanan pangan, pemberantasan narkoba, hingga kiprah kepolisian di tengah masyarakat.

    “Independensi merupakan ruh media. Karena itu kami mengapresiasi Polda Jabar yang memberikan kebebasan penuh kepada dewan juri tanpa intervensi dalam menentukan pemenang,” kata Irwan.

    Ia berharap lomba jurnalistik tersebut dapat terus diselenggarakan sebagai upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan media, sekaligus mendorong lahirnya karya jurnalistik yang edukatif, kritis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Adapun pemenang lomba Juara Jurnalistik dalam memperingati HUT Bhayangkara ini yaitu:

    1. Rahmat Hidayat dari Tribunnews Bogor dengan judul “Kisah Kampung Bebas Narkoba Cikaret Bogor, Bandar Besar Kini Insaf Jadi Peternak Domba Garut”
    2. Jejep Falahul Alam dari Kabar Majalengka.Pikiran Rakyat.Com dengan judul “Ketika Harapan Jadi Ketahanan Pangan”
    3. Dede Adhitama dari BritaSatu.com dengan judul “Dari Layar Ponsel, Pengabdian Tumbuhkan Harapan di Pesisir Mundu

    Bandung 30 Juli 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 382 Ribu Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

    Kota Bogor – Dalam komitmennya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 61 laporan polisi (LP) atau kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 68 orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain mengamankan para tersangka, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, terdiri dari 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati terhadap pelaku yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, terhadap penyalahgunaan obat keras tertentu diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, sedangkan penyalahgunaan psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang secara konsisten melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan estimasi dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, upaya tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

    Tidak hanya melakukan penegakan hukum, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui koordinasi dan sinergi bersama berbagai instansi terkait, di antaranya TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, termasuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana narkotika.

    Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

    Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tidak pernah mencoba mengonsumsi maupun mengedarkan barang haram tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun informasi lain yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bogor dapat terus terjaga sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkoba.

  • Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Laksanakan Gatur Lalin, Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

    Kota Bogor-Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar lakukan giat pengaturan di sejumlah ruas jalan antisipasi kepadatan volume kendaraan.

    Hal itu sesuai arahan kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro.

    “Pengaturan dilakukan dalam rangka antisipasi kemacetan yang disebabkan aktifitas masyarakat meningkat saat pagi, ” ucap Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo, Selasa (28/7/2026).

    “Jl. Dewi Sartika – Simpang Paledang, Jl. M. A Salamun – Simpang Asem, anggota kami siapkan untuk pengaturan apabila terjadi kemacetan di lokasi tersebut

  • Polda Jabar Ungkap Dua Kasus Penipuan Trading Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,86 Miliar

    Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk menjerat para korbannya.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan kedua kasus memiliki pola yang sama, yakni mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi hingga akhirnya uang korban dibawa kabur.

    Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menargetkan korban asal Cirebon. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu berupa foto perempuan cantik. Modus tersebut dikenal sebagai love scam.

    Setelah hubungan dengan korban terjalin, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

    “Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong,” kata Hendra, di Polda Jabar, Senin (27/7/2026).

    Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus menyatakan bahwa Pada awalnya korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin percaya dan terus menambah dana investasinya. Namun, saat nilai investasi semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban.

    Korban mengalami kerugian mencapai Rp860 juta. Polisi mengungkap ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.

    Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial E yang berhasil diamankan di Jakarta. Pelaku merupakan warga Riau yang menawarkan investasi trading melalui tautan situs web kepada korban asal Bandung.

    “Korban kemudian mengikuti investasi tersebut dan menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar,” katanya.

    Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan dan dana korban akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

    Bandung, 27 Juli 2026

  • Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Lakukan Gatur Lalin di Sejumlah Ruas Jalan, Antisipasi Kepadatan di Pagi Hari

    Kota Bogor-Anggota Lalulintas Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar lakukan giat pengaturan di sejumlah ruas jalan antisipasi kepadatan volume saat aktifitas masyarakat meningkat di pagi hari, Senin (26/7/2026).

    Hal itu sesuai arahan kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro sebagai pelayanan terhadap masyarakat.

    “Anggota kami sebar lebar ke beberapa lokasi yang terdampak kepadatan volume kendaraan terutama saat pagi hari,” ucap Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo.

    “Jl. Dewi Sartika, Simpang Paledang, Jl. M.A Salamun, Simpang Asem, lalulintas disiagakan di lokasi terdapampak kepadatan arus lalulintas untuk mengurai apabila terjadi penumpukan kendaraan,” pungkasnya.